Modal KPN Syari’ah Kemenag Tanahdatar Ditambahkan, Hingga Capai 27,5 Milyar
Batusangkar (Humas-info) : Karena tingginya minat anggota melakukan pembiayaan di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Syariah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanahdatar mendorong pengurus untuk terus meningkatkan kinerja dan melakukan pemupukan modal, diantaranya dengan melakukan akad mudharabah (bagi hasil) dengan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI) Sumatera Barat (Sumbar).
Penandatanganan akad mudharabah antara Ketua KPN Syariah Kemenag Tanahdatar H. Syafrijal dengan Ketua PKP-RI Sumbar H. Hadi Suryadi berjumlah sebesar 1,5 milyar bertempat di Kantor PKP-RI Sumbar Padang, Kamis (7/3). Dengan adanya tambahan dana tersebut, KPN Syariah Kemenag Tanahdatar telah memiliki modal total sebesar 27,5 Miliar Rupiah.
Ikut menyaksikan penandatanganan akad tersebut Sekretaris KPN Syariah Kemenag Tanahdatar Dahlanuddin, Bendahara Rina Hastati, Pengawas Zul Andris, dan Karyawan Sari Oktaviani serta Bendahara PKP-RI Sumbar H. Fauzen Yazid.
Pada kesempatan itu dalam sambutannya Bendahara PKP-RI Sumbar H. Fauzen Yazid menyampaikan agar pengurus KPN terus memberikan motivasi kepada anggota untuk bersemangat melakukan pembiayaan dan transaksi di koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar bagi anggota dengan meningkatnya SHU dan modal.
Bertransaksi di koperasi berbeda dengan bertransaksi dengan lembaga perbankan, kalau di koperasi ada pengembalian / bagi hasil dengan anggota bahkan mendapatkan THR, sebaliknya transaksi dengan perbankan tidak mendapat apa apa, jelasnya.
Sementara Ketua KPN Syariah Kemenag Tanah Datar H. Syafrijal, pada kesempatan berbeda memaparkan, penamtambahan dana 1,5 miliar rupiah itu akan digunakan untuk melakukan transaksi dengan anggota yang akan melakukan pembiayaan melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan SOP dan akad syari’ah.
Sesuai dengan amanat Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPN Syariah Kemenag Tanah Datar pada 27 Maret yang lalu, KPN Syari’ah Kemenag sudah memberlakukan layanan syari’ah dan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) demi efektifitas penerapan akad syariah itu, papar H. Syafrijal saat didampingi Dewan Pengawas Syariah Prof. DR. H. Syukri Iska, M.Ag, pakar ekonomi Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar.
30,394 total views, 1 views today