Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
1. Tugas Pokok
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar dalam melaksanakan kegiatannya tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kementrian Agama dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar berdasarkan kebijakan Kantor Wilayah Kementrian Agama Propinsi Sumatera Barat, Kebijakan Kementrian Agama Pusat, serta Kegiatan Pemerintah Kabupaten dibidang Keagamaan dan Peraturan Perundang-undangan Negara/Pemerintah.
2. Fungsi
Selain tugas pokok diatas, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar yang bertipologi 2b juga berfungsi melaksanakan tugas dengan potensi organisasi antara lain adalah :
- Perumusan Visi, Misi dan Kebijakan teknis dalam bidang Pelayanan dan Bimbingan kehidupan beragama pada Kabupaten Tanah Datar.
- Pembinaan, Pelayanan dan Bimbingan Masyarakat, Pelayanan Haji dan Umrah, Pengembangan/Pemberdayaan Lembaga Zakat dan Wakaf, Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama pada Masyarakat dan Pembedayaan Masjid sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
- Pelaksanaan dan pengelola kebijaksanaan teknis administrasi dan informasi bidang Keagamaan.
- Pelayanan/Bimbingan dibidang Kerukunan Umat Beragama.
- Pelaksana program/kebijakan daerah bersama unit kerja ataupun lembaga-lembaga kemasyarakatan dan keagamaan terkait. Sasaran dan indicator kegiatan adalah merupakan rencana tingkat capaian (target) yang telah ditetapkan.
3,602 total views, 2 views today
Peta Lokasi Kemenag Tanah Datar
Statistik Pengunjung
1
2
6
1
0
7
Users Today : 75
Users Yesterday : 154
Views Today : 110
Views Yesterday : 248
Who's Online : 1
Your IP Address : 3.236.111.234