ASN Kemenag Pelaku Pungli Akan Dikenakan Sangsi Tegas
Batusangkar, (Inmas)–Terdapat 58 point yang termasuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) yang disampaikan Indonesia Coruption Work (ICW). Salah satu contoh Pungli tersebut diantaranya memberikan sangsi denda berupa benda dan uang kepada siswa madrasah yang terlambat datang ke Sekolah.
Kemudian Pengadaan Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang dibuat guru madrasah/sekolah, kemudian dibagi-bagikan kepada siswa madrasah / sekolah dengan memungut uang dari siswa madrasah tersebut.
Demikian ditegaskan Kasi Penmad Drs. Yusmarli, MA dalam arahannya ketika bertindak selaku Pembina Apel pagi di halaman Kantor Kemenag tersebut, Selasa ( 6/12 ).
Selanjutnya Yusmarli menambahkan masih banyak lagi cara pungli yang dilakukan pada saat ini, termasuk pengkondisian pengadaan Photo untuk ijazah bagi siswa madrasah/ sekolah yang akan mengakhiri pendidikan pada madrasah/ sekolah yang bersangkutan.
Dalam kesempatan itu ia mengingatkan kepada seluruh Kepala madrasah/sekolah dan guru pada madrasah/sekolah tersebut untuk tetap berhati-hati dalam memimpin dan mengambil suatu keputusan, “karena dengan perbuatan yang melanggar aturan dan Pungli itu seseorang akan mendapat sangsi tegas”, katanya menambahkan. (Yon/Novi)
323 total views, 1 views today
Baca juga tulisan lainnya di bawah ini:
Statistik Pengunjung





