zakat muqayyad
Senin 29 Juni 2020 Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Tanah Datar Drs H Syahrul bersama ketua Baznas Tanah Datar Drs. H Emrizal dt Hyang Basa menanda tangani momerandum of understanding ( MoU) tentang pelaksanaan zakat muqayyad. Zakat muqayyad merupakan salah satu metode pengumpulan dan penditribusian zakat khusus dengan melibatkan kerjasama beberapa unsur.
Untuk MoU ini kamenag akan mengoptimlakan pengumpulan zakat jajaran kemenag Tanah Datar bersama satker Madrasah terutama zakat tunjangan kinerja dan zakat Tunjangan profesional guru, dimana muzakki memberikan kuasa kepada bendahara untuk memotong zakatnya 2,5% dan bendahara menyetor ke rekening baznas Kab Tanah Datar. Zakat muqaayyad akan dilaksanakan dari segi pemanfaatannya dimana UPZ kamenag dan madrasah membikin program pemberdayaan mustahiq meliputi lima pilar zakat baznas tanah datar yakni peduli, sehat,cerdas, kuat, dan sosial.
Dalam rangka penentuan mustahiq penerima kemenag juga mengikuti Standar Operasional prosedur baznas berupa pencarian data, survey kelayakan dan pemberian bantuan terjadah mustahiq
Dana zakat muqayyad yang terkumpul pada intinya bisa dimanfaatkan UPZ Kamenag secara maksimal melalui program yang diajukan ke Baznas
untuk pendampingan dan optimalnya dana zakat yang disalurkan pada mustahiq maka seluruh Penyuluh Agama menjadi tenaga edukasi dan pendampingan pada mustahiq sehingga peran kamenag dan baznas nampak ditengah masyarakat. asumsi sementara khusus jajaran upz kamenag akan terkumpul Rp 120.000.000 pertahun
semoga MoU berjalan dengan baik aamiin
1,591 total views, 1 views today
Baca juga tulisan lainnya di bawah ini:
Statistik Pengunjung





