“POLIGAMI”

Pertanyaan: Kenapa Islam mensyariatkan poligami?
Jawaban:
Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana mensyariatkan poligami karena ada hikmah dan kemaslahatan yang jelas, bagi orang yang disinari Allah penghlihatannya dan Allah beri petunjuk hatinya kepada kebenaran dan menerimanya.
Bahkan banyak kalangan non muslim justru mengakui hikmah tersebut atau sebagian dari hikmah itu, setidaknya di antara hikmah dan maslahat tersebut adalah bahwa jumlah wanita melebihi jumlah lelaki kalau saja satu lelaki hanya menikahi satu wanita betapa banyak wanita yang tidak merasakan kehidupan berkeluarga dan tidak merasakan kesempatan mengecap fitrah Allah yang diberikan kepada manusia.
Bisa-bisa menjadikan wanita terjerumus kepada hal yang diharamkan dan masuk ke lembah yang hina.
Manusia bertambah banyak hidup di dunia ini untuk memakmurkannya dan memegang peran sebagai penerus di sana.
Dan diantaranya seorang menikahi seorang yang soleh tapi tidak diberi rezki anak, kalaulah tidak disyariatkan untuk menikah ke dua kali tentu ia harus memilih dua pilihan: mentalaknya dan ia tidak menginginkan itu. Atau tetap bersamanya tanpa rezki anak yang menjadi penyejuk hati di dunia dan manfaat di akhirat, dan sebagainya dan sebagainya dari hikmah dan maslahat yang merupakan hasil yang pasti dari Sang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Saya menegaskan di sisi bahwa sesungguhnya Allah ketika membolehkan lelaki berpoligami bukan memberikan seutas tali kepada orang asing akan tetapi diikat dengan kriteria-kriteria yang mengikat hak semua pihak dan menghalangi melampaui batas, itu lah sunnah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana dalam syari’atnya.
Mungkin hikmah ini –dan banyak lagi yang lain– cukup untuk alasan bolehnya berpoligami, dan menundukkan orang yang mempunyai hati atau orang yang mendengar dan menjadi saksi.
Kita dengan kapasitas kita bertanya-tanya, demi Allah mana yang lebih zalim kepada wanita dan menyerang hak-hak mereka?
- Apakah meraka yang mengajak menegakkan syariat Allah SWT dengan segala keadilan menjaga, iffah, hikmah, masalahat dalam urusan umum dan khususnya masalah ini, yang sudah kita sebutkan di atas.
- Atau mereka yang memperdagangkan kehormatannya, dan mengajaknya kepada kehinaan dan menghalagi dari ketumaan, membaikkan yang buruk dan memburukkan yang baik sehingga terjerumus kepada prostitusi dan kejahatan, dan menghalangi mereka menikahi orang yang beristri lebih dari satu, mereka menganggap itu adalah suatu yang jelek, dan mereka membolehkan perzinahan, dan menganggapnya baik,dan membelinya dan membayar dengan bayaran yang tinggi tanpa peduli lagi terhadap zina dan perbuatan fujur. Kemudian ketika ia hamil tidak ada lagi yang akan menjaganya dan meringankan berat deritanya dan jika melahirkan menjadi yatim semenjak lahir, artinya ia mendidik sendiri, nafkah dan membesarkan sendiri, dan anak itu juga akan hidup dalam kesuliatan sebagai yatim tanpa merasakan kehangatan yang namanya bapak dan kemuliaan mempunyai nasab syar’i. mana diantara keduanya yang lebih zalim??!! Mudah-mudahan jawabannya jelas.
Diterjemahkan Oleh: Muhammad Abrar Ali Amran, Lc. MA.
Penerjemah Kemenag Tanah Datar
Sumber : https://news188media.com/barcelona/?p=30656
2,418 total views, 1 views today
Baca juga tulisan lainnya di bawah ini:
Statistik Pengunjung





