Pembinaan Nazir Wakaf se-Kabupaten Tanahdatar : 5 Kewajiban Nazir Wakaf

Batusangkar (Humas-info) : Kepala Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Tanahdatar H. Amril membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Nazir Wakaf se-Kabupaten Tanahdatar di Aula Kantor Camat Kecamatan Sungai Tarab, Selasa (10/10).
Ka Kankemenag H. Amril dalam sambutan menyampaikan, wakaf itu mempunyai potensi yang luar biasa untuk pemberdayaan masyarakat, namun sangat disayangkan sampai saat ini wakaf itu belum terkelola dengan baik sesuai dengan juknis yang ada.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pembinaan Nazir Wakaf itu sangat penting untuk membekali peserta dalam mengelola wakaf secara serius. Ia juga menambahkan, pembinaan nazir wakaf sangat diperlukan, khususnya di Kabupaten Tanahdatar.

Dalam kesempatan tersebut ia meminta agar peserta dapat mengikuti kegiatan pembinaan nazir wakaf itu dengan baik agar pascapembinaan ada manfaat yang dirasakan.
Kemudian H. Amril mengingatkan, ada 5 kewajiban nazir wakaf yang harus dilakukan terhadap harta wakaf, pertama membangun dan mengembangkan harta wakaf untuk hal kemaslahatan umat, kedua menjalankan syarat syaratkan yang diamanatkan wakif, ketiga mempertahankan harta wakaf yang dituntut secara peradilan, keempat mengusahakan hasil maksimal dari harta wakaf artinya harta wakaf memberikan dampak manfaat bagi orang banyak, dan kelima membagikan hasil manfaat dari harta wakaf kepada yang berhak menerimanya.
Sementara ketua panitia pelaksana Abu Hanifah Nasution Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Tanahdatar, dalam laporannya menyampaikan, peserta pembinaan diikuti sebanyak 30 orang peserta, terdiri dari nazir wakaf kecamatan dan ASN Kantor Kemenag Tanahdatar.
Sedangkan narasumber berasal dari BWI Tanahdatar, yakni H. Alinardius yang juga Kabag Kesra Pemda Kabupaten Tanahdatar dan Miftah Novi ASN kantor Kemenag Tanahdatar pengelola nazir wakaf. (Adm.@di/Yon).
6,099 total views, 1 views today
Baca juga tulisan lainnya di bawah ini:
Statistik Pengunjung





