KURBAN
Khutbah Jum’at
Diterjemahkan oleh: Muhammad Abrar Ali Amran, Lc. MA.
Penerjemah Kemenag Tanah Datar

Allah Azza Wajalla mensyariatkan kurban dengan firmannya ”Fashalli lirabbika wanhar” , ini adalah satu nikmat yang Allah berikan kepada setiap mukmin untuk melakukan sesuatu seperti yang dilakukan jamaah haji, alhadyu bagi yang berhaji dan Udhiyah bagi yang tidak, dan bagi yang tidak berhaji dijadikan juga beberapa syiar haji seperti tidak memotong rambut dan kuku dari awal Zulhijjah sampai tanggal 10 layaknya mereka yang berhaji.
Diantara hikmah hadis melarang memotong rambut dan kuku bahwa yang dilarang adalah orang yang berkurban bukan orang yang diwakilkan untuk meneyembelih atau orang yang berkurban yang bersyerikat dengan keluarga yang berkurban. Nabi Muhammad bergabung dalam kurban dengan keluarganya dan tidak memerintahkan mereka untuk menahan rambut dan kuku.
Yang disyariatkan adalah satu kurban atau lebih, kurban adalah amal shaleh yang dianjurkan lebih dari satu atau lebih, apabila pelakunya mengharapkan pahala bukan untuk berbangga-bangga, Rasulullah menyembelih onta ketika haji wada’ sebanyak 100 ekor onta dan mengirimkan lebih dari satu kurban ke Madinah.
Menyembelih kurban lebih afdhal dari bersedekah seharga hewan kurban, menyembelih lebih baik dari bersedekah dengan harga yang lebih dari itu, karena menyembelih dan menumpahkan darah adalah ibadah yang dimaksud dengan firman alah “qul Inna Shalati Wanusuki wamahyaya…” oleh sebab itu apabila bersedekah seorang haji pengganti dam dengan harga yang lebih tidak menggugurkan kewajiban dam nya sampai menyembelih.
Nabi Muhammad berkuban dengan Domba, ada yang bertanya apakah Nabi berkurban dengan domba atau kambing jawabannya adalah antara domba dan kambing boleh diantara keduanya untuk dijadikan hewa kurban.
Dari Ubadi bin Fairuz budak Syaiban brkat, saya berkata kepada Barra’ beritahu aku tentang apa yang dilarang Rasulullah untuk kurban kemudian Rasulllah berkata: tidak boleh adalah yang buta sebelah matanya yang jelas butanya, yang sakit yang jelas sakitanya, yang pincang yang jelas pincangnya, dan yang kurus, saya tidak suka yang kurang tanduknya dan yang kekurangan di giginya. Kemudian beliau bersabda apa yang engkau tidak suka maka tinggalkan dan jangan haramkan terhadap orang lain. HR Ahmad dan Nasai.
Empat penyakit yang disebutkan dalam hadis dan sakit yang lebih parah dari yang empat itu menjadi penyebab tidak sahnya kurban, adapun yang selain itu atau lebih ringan dari itu tidak mengapa, seperti yang terbakar atau terpotong sebagian telinganya, dibolehkan bagi hewan yang patah tanduknya Karena tidak disebut dalam matan hadis barra’ dan hadis yang diriwayatkan Ali Radhiyallahu anhu, bahwa nabi melarang berkurban dengan binatang aghdhabi al qarn wal uzun, Qatadah berkata bahwa yang dimaksud hadis itu adalah kekurangan yang melebihi setengah. Akan tetapi tidak berkurban dengan binatang seperti itu lebih utama apalagi kalau diketahui orang banyak.
3,753 total views, 1 views today
Baca juga tulisan lainnya di bawah ini:
Statistik Pengunjung





