Jalan M. Yamin Bukit Gombak – Batusangkar, Telp. (0752) 71033

Selamat datang di website Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Membangun komunikasi, menjalin silaturahmi, dan berbagi informasi.

khitbah langkah awal pernikahan

Pernikahan adalah sunnatullah kepada manusia untuk melanjutkan kelangsungan kehidupan manusia. pernikahan merupakan dambaan manusia normal untuk memenuhi kebutuhan lahir dan batinnya. Banyak sekali remaja hari ini mengawali perkenalan terhadap pasaangannya dengan pacaran yang banyak kasus berbuah kerusakan moral. khitbah merupakan pintu gerbang pernikahan dalam Islam. Segera mendapatkan jodoh yang baik pasti menjadi keinginan bagi hampir seluruh orang. Pernikahan dalam Islam menjadi satu hal yang dianjurkan dan merupakan salah satu cara untuk beribadah kepada Allah SWT.

Meskipun tidak sama persis, namun Khitbah menjadi satu istilah yang paling mendekati dengan tunangan. Secara Etimologi, Khitbah berarti meminta, meminang ataupun melamar untuk dijadikan seorang istri. Sedangkan dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam khitbah berarti kegiatan upaya untuk kearah terjadinya hubugnan perjodohan antara seorang pria dengan wantia. Pengertian lainnya adalah proses dimana seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menjadi istrinya dengan menggunakan cara yang umum yang berlaku di tengah masyarakatnya.
Dalam alQur’an dijelaskan landasan khitbah tersebut firman Allah surah al-Baqarah ayat 235 ”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”(Al-Baqarah: 235).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”
Ada dua cara untuk menyampaikan Khitbah yaitu:
• Menggunakan kata atau ucapan yang kurang jelas dan tidak terus terang. Istilah dikenal dengan kinayah seperti bersediakah kamu hidup Bersama denganku.
• Menggunakan kata yang jelas dengan cara menyampaikan maksud tujuan secara langsung seperti aku ingin menikahimu
Adapun tatacara untuk berkhitbah dengan beberapa ketentuan 1) Bisa dilakukan hanya pada wanita yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya. 2) Wanita sedang tidak dalam masa iddah. 3) Wanita bukanlah mahrom dari laki-laki lain. 4) Pihak wanita sedang tidak dilamar oleh orang lain.
Sebelum melakukan proses yang lebih jauh, ada beberapa hal yang sebaiknya harus diperhatikan baik itu oleh pihak laki-laki atau pihak wanita. Berbagai perkara penting hendak menjadi hal yang penting untuk diperhatikan demi untuk bisa mendapatkan proses yang lancar nantinya ketika lamaran sudah meningkat ke proses pernikahan.
Mengetahui dan melihat calon istri. Meskipun memang bukan kewajiban namun hal ini sangat disarankan sebelum melakukan ke proses Khitbah. Hal ini bertujuan untuk menghindari berbagai fitnah, tidak timbul rasa ragu dari pihak laki-laki ataupun masalah baru yang mungkin akan timbul pada masa nantinya. Hal yang dimaksud dengan melihat adalah menilai bagimana wanita yang akan dinikahi tersebut dalam pandangan aturan syar’i.
Dalam riwat dari Anas bin Malik, ia berkata “Mughirah bin syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan mebmerikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia mlihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu. (HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan beberapa hadits sejenis)

Sebelum melakukan proses Khitbah sangat penting bagi pihak laki-laki mencari tahu tentang informasi dari wanita yang akan dinikahinya tersebut. Jangan sampai sudah masuk dalam proses yang jauh namun ternyata wanita tersebut sudah menjadi pinangan oleh pihak lain. Dari Abu Hairah, Ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya” (Hr. Ibnu Majah).
Dalil yang lain: Dari Ibnu Umar Radliyalllahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallalaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang diantara kamu melamar seseroang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari
Dari Uqbah bin ‘Amir r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Orang mu’min itu adalah saudaranya orang mu’min, maka tidak hallallah kalau ia menjual atas jualan saudaranya itu dan jangan pula melamar atas lamarannya saudaranya, sehingga saudaranya ini meninggalkan lamarannya –misalnya mengurungkan atau memberinya izin-.” (Riwayat Muslim)

Pihak perempuan memiliki hak penuh untuk menolak ataupun menyetujui lamaran yang datang pada dirinya. Oleh karena itulah pada saat melakukan proses Khitbah atau lamaran ini pada saat pertemuan pihak perempuan harus ditanya dan ditunggu hingga ia memberikan jawabannya. Sangat tidak dianjurkan untuk memberikan paksaan kepada pihak perempuan sesuai dengan Hadits berikut:
Rasulullah SAW bersabda, “Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Sedangkan gadis dimintai izin tentang urusan dirinya. Izinnya adalah diamnya.” (Mutaffaqun Alaih)

Khitbah merupakan salah satu tahapan sebelum pernikahan namun tidak termasuk dalam pernikahan itu sendiri. Sehingga, meskipun sudah melakukan khitbah tetap ada batasan-batasan yang harus diketahui oleh kedua mempelai tersebut.
• Khitbah belum berarti sudah menjadi Halal Melakukan prosesi Khitbah bukan langsung menjadikan kedua belah menjadi halal sepenuhnya. Kedua belah pihak harus tetap dalam koridor syariat dan tidak benar jika langsung melanggar batas-batas yang sudah ditetapkan oleh syariat. Hal yang baik untuk menjaga berbagai perbuatan dilarang oleh syariat adalah dengan saling menjauhkan diri dan menjaga jarak antara pihak laki-laki dan pihak perempuan.
• Jangan Berlama-lama pada masa Khitbah Setelah melakukan prosesi Khitbah sebaiknya jangan berlama-lama membiarkan dalam masa tersebut. Segerakan untuk melakukan pernikahan karena meskipun sudah melakukan pelamaran namun kedua belah pihak belum menjadi pasangan yang halal. Menyegerakan pernikahan juga bermanfaat untuk menjauhkan fitnah dan berbagai potensi perbutan yang kurang baik dan kerusakan.
• Tidak diperbolehkan memimang pinangan saudara Dalam riwayat Al-Bukhari bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma menuturkan :“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkan kepadanya”

Ada beberapa keutamaan dalam mengkhitbah, diantaranya:
• Wadah Perkenalan Dua Belah Pihak Hal yang paling utama yang bisa didapatkan dengan melakukan prosesi ini adalah kedua belah pihak bisa mengenal dengan lebih baik lagi. Dengan pendekatan yang lebih dalam akan membuat kedua belah pihak bisa tahu bagaimana pribadi masing-masing, bagaimana etika masing-masing hingga lebih tahu tentang bagaimana lingkungan sekitar dari masing-masing pihak. Tetapi tetap saja dalam pengenalan tersebut harus tetap dalam peraturan-peraturan syariah.
• Memperkuat Ikatan Perkawinan Dengan adanya peminangan ini akan membuat proses perkawinan selanjutnya menjadi lebih kuat karena dengan adanya prosesi Khitbah membuat kedua belah pihak jadi lebih mengenal dan bisa lebih memperkuat hubungan antara satu dengan yang lain.
Islam tidak melarang pembatalan dari proses lamaran. Hal ini dikarenakan Khitbah hanya merupakan proses untuk menuju pada proses pernikahan saja dan bukan akad nikah. Namun, meksipun begitu tindakan pembatalan ini juga bisa menjadi satu tindakan yang dibenci dan bisa menyakiti hati orang lain. Alasan yang paling bisa diterima adalah jika khitbah batal karena adanya permasalahan yang berhubungan dengan persoalan syariat bukan kepentingan duniawi semata ( H Alinardius.MA/Kasi Bimas Islam)

 3,113 total views,  1 views today

Berita Terkini
Peta Lokasi Kemenag Tanah Datar
Temukan Kami di Facebook

Statistik Pengunjung

1 0 2 0 1 5
Users Today : 62
Users Yesterday : 71
Views Today : 90
Views Yesterday : 117
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.235.188.113


 


Jadwal Shalat Hari ini



Kategori Tulisan
Arsip Tulisan

 

Ikuti Kami di Twitter
Panel Login
Pencarian
Dokumentasi Kegiatan
Klik Slideshow di bawah untuk
melihat Galeri Foto secara lengkap
Kakamenag ...
Kakanwil m...
Kemenag be...
Penyerahan...
Raker 01
Raker 02
Raker 03
Raker 04
Agenda Kegiatan
September 2023
S M T W T F S
27 28 29 30 31 1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
Info Keberangkatan Haji
Nomor Porsi
Tanggal Lahir
 Format Tanggal : dd-mm-yyyy
Contoh : 20-12-1958
 
 
* Perkiraan Berangkat dapat digunakan sehari setelah pendaftaran