Ka Kankemenag Tandatangani Perjanjian Kerja PPPK

Batusamgkar (Humas-info) : Ka Kankemenag Tanahdatar H. Amril tanda tangani Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jajaran Kemenag Tanahdatar di Aula Ikhlas Beramal Kemenag setempat Rabu (7/9).
Penandatanganan perjanjian kerja tersebut disaksikan Kasubbag TU H. Yusmarli, Kasi Penmad H. Helmi Zuldi, Kasi PD Pontren Joni Roza, Kasi Pais Agustamam, Penzawa Abu Hanifah Nasution dan Analis Kepegawaian Adri Eka Putra.
Ka Kankemenag H. Amril dalam menjelaskan, PPPK sudah tergabung kedalam Korp Pegawai RI dalam hal ini pegawai Kemenag, untuk itu dia berharap agar PPPK dapat mengikuti jam kerja, hari kerja, kehadiran di tempat kerja sesuai aturan yang berlaku bagi ASN Kemenag Tanahdatar.

Dia juga menjelaskan semenjak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menag RI tentang pengangkatan 119 orang PPPK yang ditempatkan di Jajaran Kemenag Tanahdatar tersebut, maka kewajiban, hak dan larangan bagi PPPK Kemenag sama dengan PNS, seperti gaji, tunjangan, beban kerja dan kesemuanya itu tidak ada bedanya, ujar H. Amril menekankan.
Dalam kesempatan itu H. Amril meminta kepada seluruh PPPK yang baru diangkat tahun ini baik sebagai guru, Penyuluh Agama Islam dan Penghulu untuk selalu disiplin dalam melaksanakan tugas serta mampu meningkatkan kinerja sesuai bidang dan profesinya.
Terakhir H. Amril mengingatkan agar PPPK untuk selalu menjaga nama baik lembaga Kementerian Agama di manapun dia ditugaskan. (Adm.@di/Yon).
2,616 total views, 1 views today
Baca juga tulisan lainnya di bawah ini:
Statistik Pengunjung





