Jajaran Kemenag Tanah Datar Tolak Pungli
Batusangkar (Inmas)-Kementerian Agama Kab. Tanah Datar beserta jajarannya menyatakan sikap tentang penolakan terhadap berbagai bentuk pungutan liar dalam pelaksanaan tugas di Kementerian Agama Tersebut.
Apakah pungutan liar itu berbentuk sumbangan , infaq, iyuran untuk menggelar suatu kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas di kantor, kegiatan keagamaan, kegiatan olah raga termasuk dalam memeriahkan HAB Kemenag ke – 71 tahun 2017.
Demikian ditegaskan Kakankemenag Kab. Tanah Datar Drs. H. Malikia, MA dalam arahannya ketika bertindak selaku pembina Apel pagi di halaman Kantor Kemenag tersebut Jum’at (16/12 ).
Hal itu disampaikan Ka Kankemenag Drs. H. Malikia, MA terkait Surat Edaran Irjen Kemenag RI tentang Pungutan Liar ( Pungli ). Dimana dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN Kemenag diseluruh Indonesia ini dilarang untuk melakukan kegiatan pungli tersebut.
Dalam kesmpatan tersebut Kakankemenag mengingatkan kepada seluruh jajaran Kemenag Kab. Tanah Datar untuk menghindari perpuatan pungli tersebut, karena saber pungli akan menindak tegas bagi ASN yang melakukan pungli itu.
Untuk itu Ka Kankemenag mengingatkan seluruh ASN dijajaran Kemenag Tanah Datar untuk berhati-hati dengan pungli yang akan menghampiri kita kata Kakankemenag mengingatkan. ( Yon / Novi )
392 total views, 1 views today
Baca juga tulisan lainnya di bawah ini:
Statistik Pengunjung





