Jalan M. Yamin Bukit Gombak – Batusangkar, Telp. (0752) 71033

Selamat datang di website Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Membangun komunikasi, menjalin silaturahmi, dan berbagi informasi.

DOA ANTARA DUA KHUTBAH DAN WAKTU IJABAH

Kita perhatikan dalam khutbah jum’at bahwa sebagian orang yang shalat jumat ketika khatib duduk antara dua khutbah mengangkat tangannya dan berdoa, dengan keyakinan bahwa itu adalah waktu yang diharapkan diijabahnya doa, dan kita lihat juga sebagian tidak setuju dengan hal itu, manakah yang benar antara keduanya? Pertanyaan yang dijawab oleh dar al-Ifta’ dan jawabannya sebagai berikut:

Hari jum’at adalah hari yang dikhususkan untuk umat Muhammad, dan hadis Nabi mengatakan: “Allah menyimpangkan ummat sebelum kita dari hari jum’at; bagi Yahudi hari sabtu, bagi Nasrani hari minggu, maka allah hidayahkan kepada kita hari jum’at, kemudian Allah jadikan jum’at sabtu minggu berurutan dan mereka akan mengikut kita hari kiamat, kita adalah yang terakhir didunia dan yang pertama di hari pengadilan kelak sebelum semua makhluk”

Sebagaimana juga hari jum’at adalah hari raya umat Islam, seperti dalam Musnad Ahmad, ia adalah hari termulia dalam seminggu, Allah khususkan untuk menjelaskan kelebihan dan keutamaannya, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW berkata: “Shalat yang lima, dari jum’at ke jum’at, ampunan antara semuanya, selama tidak berbuat dosa besar” dan dari Abu Hurairah RA ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Hari terbaik yang terbit disana matahari adalah hari jum’at, pada hari itu diciptakan Adam, pada hari itu ia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu ia dikeluarkan dari sana, tidak akan berlakuk kiamat kecuali pada hari jum’at.” HR. Muslim, dan siapa yang meninggal pada hari jum’at atau malamnya Allah pelihara ia dari fitnah kubur, dari Abdullah bin Umar RA ia berkata: Rasulullah SAW bersabda “tidak meninggal seorang muslim pada hari jum’at atau malamnya kecuali Allah pelihara ia dari fitnah kubur.” HR. Tirmizi.

Oleh karena keutamaan itu hari jum’at dikhususkan bagi tiap muslim beberapa perbuatan yang disunnahkan bagi setiap muslim dan agar tidak melalaikannya, diantaranya, mandi pada hari itu, dan memakai pakaian terbaik, lebih utama putih, berwewangian, takbir untuk shalat jum’at, memperbanyak bershalawat kepada Nabi SAW, membaca surah al-Kahfi, dan diantara yang dianjurkan juga mencari waktu mustajab, telah datang dalam banyak hadis bahwa ada waktu yang tidak ditolak do’a pada hari jum’at, dan lafaz hadis itu bermacam-macam, oleh karena itu berbedalah pendapat ulama tentang penentuan waktu tersebut.

Adapun hadis:; “sesungguhnya di hari jum’at ada satu waktu, apabila bertepatan seorang muslim meminta kepada Allah kebaikan akan diberikan kepaanya kebaikan itu,” HR Muslim dari hadis Abu Hurairah RA. Dan dalam sebagian riwayat dikatakan “waktu itu sekejap”.

Dari Abu Musa al-Asy’ari RA ia mendengar Rasulullah SAW berbicara tentang waktu diijabahnya di hari jum’at ia berkata “ia antara imam duduk sampai dilaksanakannya shalat” HR. Muslim.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguh di jum’at ada satu hari apabila bertepatan seorang muslim meminta kebaikan disana akan dekabulakn Allah” HR. Ahmad dari Hadis Abu Hurairah.

Dan dalam hadis “Carilah waktu yang diharapkan pada hari jum’at yaitu antara ashar dan terbenamnya matahari” HR. Tirmizi dari Anas RA.

Diantara hadis itu juga: perkataan Rasulullah “hari jum’at ada duabelas jam, disana ada waktu dimana seorang muslim meminta kepada Allah sesuatu akan Ia berikan, carilah ia di waktu terakhir setelah Ashar.” HR. Abu Daud, Nasai dan Hakim dari Jabir RA.

Dan perkataan Rasulullah SAW. “sesungguhnya di hari jum’at ada satu waktu dimana apabila seorang hamba meminta sesuatu akan diberikan” mereka berkata: wahai Rasulullah, kapan waktu itu? “ketika dilaksankan shalat sampai mereka pergi darinya” HR Tirmizi dan Ibun Majah dari Amru bin Auf RA.

Dari Anas RA. Bahwa Nabi SAW berkata: “carilah waktu yang diharapkan di hari jum’at antara shalat ashar sampai terbenamnya matahari, dan ia sekitar segini” ia mengepal. HR. Tabrani dalam kita  alkabir.

Perkataan Rasulullah SAW. “ia antara duduknya imam sampai dilaksankannya shalat” artinya waktu ijabah HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari RA.

Yang jelas dari hadis-hadis di atas ketetapan bahwa pada hari jum’at ada waktu dimana do’a tidak ditolak, dan hadis menyebutkan sifat waktu itu sebagaima datang dalam hadis Abu Hurairah RA. Bahwa ia sekejap, dan hadis Tabrani diatas dari Anas RA. Dan datang riwayat Salmah bin Ulqimah di kitab Bukhari, Rasul meletekkan jari-jarinya dibagian dalam jari tengah dan jari kelingking, kami mengatakan cukup. Karena yang diambil dari itu adalah bahwa waktu ijabah itu pada hari jum’at bukan waktu yang banyak, akan tetapi sedikit tidak akan diberikan ia kecuali siapa yang Allah suka dan kehendaki, ini dari segi sifatnya, adapun dari segi penentuannya maka banyak pendapat, Ibnu Hajar telah mengumpulkan di kitab Fathul Bari mencapai empat puluh tiga pedapat dan pada akhirnya ia mengatakan bahwa yang rajih dan kuat adalah hadis Abu Musa dan hadis Abdullah bin Salam.

Dua pendapat itu bahwa waktu antara azan jum’at dan pelaksanaan shalat, atau waktu setelah asar sampai terbenamnya matahari. Kedua waktu itu diharap dikabulkan do’a, imam Ahmad berkata; kebanyakan hadis-hadis tentang waktu mustajab adalah setelah shalat asar, dan diharap setelah waktu zawal; Sunan at-Tirmizi (360/2, Mustafa Halabi)

Penentuan waktu mustajab pada hari jum’at adalah permasalah khilafiyah, bahkan orang yang menguatkan satu pendapat tidak pernah menyalahkan pendapat yang lain, tentang ini Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (422.2) berkata: “orang yang diberi hidayah mengikuti jalan lain maka ia memilih bahwa waktu mustajab berkisar antara dua waktu yang tersebut, dimana salah satunya tidak bertentangan dengan yang lain dengan kemungkinan bahwa Nabi SAW menunjukkan salah satunya suatu kali dan menunjukkan waktu yang lain pada kali yang lain pula,” seperti perkataan Ibnu Abdilbar: yang wajib dipersungguhkan dalam berdoa adalah dua waktu tersebut, dan Imam Ahmad juga terlebih dahulu mengatakan itu, dan itu lebih utama untuk digambungkan. Ibnu Munir mengatakan dalam Hasyiah jika diketahui bahwa faedah disamarkannya waktu ini dan malam laialtur qadar adalah motivasi untuk memperbanyak berdoa dan shalat, kalau dijelaskan tentu orang akan malas beramal pada waktu yang lain, dan aneh kalau seseorang menghabiskan waktu hanya untuk menetukan waktu persisnya”

Terpaku dan tergantung pada waktu tertentu bahwa ia adalah waktu diijabahnya do’a di hari jum’at dan meningkari waktu yanglain, tidak benar, maka sebaiknya seorang hamba tekun berdoa sepanjang hari niscaya akan banyak pahalanya.

Ketika diketahui hal diatas maka tidak mengapa untuk berdo’a ketika  imam duduk antara dua khutbah, ini adalah termasuk dalam waktu yang dikatakan mustajab pada hari jum’at, yaitu antara azan jum’at dan didirkannya shalat, oleh karena itu do’a ketika imam duduk antara dua khutbah adalah disyari’atkan karena benarnya satu pendapat, dan tidak pantas untuk menginkari jikalu ada orang melakukannya atau tidak melakukannya, masalah adalah khilafiyah tidak melarang satu pendapat atau perkataan tertentu.

Diterjemahkan oleh: Muhammad Abrar Ali Amran, Lc. MA. Penerjemah

Sumber:

https://www.youm7.com/story/2022/2/11/الدعاء-بين-الخطبتين-وساعة-الإجابة-يوم-الجمعة-الإفتاء-توضح

 5,267 total views,  3 views today

Berita Terkini
Peta Lokasi Kemenag Tanah Datar
Temukan Kami di Facebook

Statistik Pengunjung

1 0 2 0 1 7
Users Today : 64
Users Yesterday : 71
Views Today : 92
Views Yesterday : 117
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.235.188.113


 


Jadwal Shalat Hari ini



Kategori Tulisan
Arsip Tulisan

 

Ikuti Kami di Twitter
Panel Login
Pencarian
Dokumentasi Kegiatan
Klik Slideshow di bawah untuk
melihat Galeri Foto secara lengkap
Kakamenag ...
Kakanwil m...
Kemenag be...
Penyerahan...
Raker 01
Raker 02
Raker 03
Raker 04
Agenda Kegiatan
September 2023
S M T W T F S
27 28 29 30 31 1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
Info Keberangkatan Haji
Nomor Porsi
Tanggal Lahir
 Format Tanggal : dd-mm-yyyy
Contoh : 20-12-1958
 
 
* Perkiraan Berangkat dapat digunakan sehari setelah pendaftaran