79 Wakakur Ikuti Seksi Sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Madrasah dan Penilaian Perkembangan Anak RA tahun 2021
Tanah Datar, Inmas-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar melalui Seksi Pendidikan Islam menggelar kegiatan sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Madrasah dan Penilaian Perkembangan Anak RA tahun 2021 yang diikuti oleh seluruh 79 Waka Kurikulum Madrasah se- Kabupaten Tanah Datar bertempat di aula SMKN 2 Batusangkar Kab. Tanah Datar. (27/02).
Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar diwakili oleh Kasi Penmad, H. Helmizuldi, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) dan Penilaian Perkembangan Anak RA tahun 2021 ini dilaksanakan adalah untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait dengan perubahan penyelenggaraan ujian. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas, maka pada tahun ini Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAM-BN) ditiadakan dan diganti dengan Ujian Madrasah
penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) berlatar belakang dari ditiadakannya Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Sesuai dengan SE Dirjen Pendis No. B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas dan SK Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 serta mengingat masih tingginya kasus pandemi Covid-19 menjadi perhatian khusus pada penyelenggaraan UM tahun ini hingga mengubah kebijakan mengenai bentuk dan metode pelaksanaan ujian di madrasah.
Ujian Madrasah (UM) merupakan penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Untuk pemateri pada sesi pertama disampaikan oleh Rika Maria, MA sebagai Tim Pengembangan Kurikulum Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, menyampaikan, bahwa untuk penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, penyusunan kisi-kisi dan soal akan diserahkan kepada masing-masing guru mata pelajaran di madrasah masing-masing mengingat ketuntasan KD dari masing-masing madrasah mungkin saja tidak sama. Hal ini erat kaitannya dengan pembelajaran dilakukan secara daring pada masa pandemi yang tak luput dari berbagai macam keterbatasannya.
Selanjutnya dengan mengutip ketentuan dari POS UM, Rika Maria menambahkan bahwa bentuk ujian yang akan disajikan dapat berupa ujian tulis, ujian praktek, penugasan, dan/atau portofolio. Dalam hal ini madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur. Pemilihan bentuk ujian sebagaimana yang dimaksud yaitu dengan tetap memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya,
Untuk sesi keua diisi oleh Feri Fren, S.Pd. MM dari LPMP Sumatera Barat dengan materi pembuatan soal dalam bentuk HOTs (High Order Thinking Skill) untuk persiapan pelaksanaan Ujian Madrasah. Pembuatan soal ujian ini merujuk pada materi esensial yang telah diberikan oleh guru selama pembelajaran.
Pembuatan soal HOTs ini sebelumnya didahului dengan pembuatan kisi-kisi soal berdasarkan format yang telah diedarkan sebelumnya. Adapun isi dari format tersebut berisi Kompetensi Dasar, Materi Pembelajaran, Kelas dan Semester, Indikator Pencapaian Kompetensi, Indikator Soal, Level Kognitif, Bentuk Soal, dan Nomor Soal. Dari pembuatan indikator soal inilah, guru bisa merancang penyusunan soal HOTs berdasarkan level kognitif yang dipakai. Level kognitif ini sendiri ditentukan dari pembagian ranah taksonomi bloom yaitu C1, C2, C3, C4,C5, dan C6. L1 terdiri dari soal dengan kategori C1 dan C2, L2 terdiri dari C3, dan L3 terdiri dari C4, C5, dan C6.
Selanjutnya, selain merujuk pada kata kerja operasional yang digunakan pada indikator soal, soal HOTs juga ditandai dengan adanya stimulus atau rangsangan yang diberikan pada kalimat soal. Stimulus ini berada di awal kalimat soal bisa berupa data, gambar, pernyataan, atau keterangan lain yang lebih membuat siswa bisa dengan mudah memahami maksud dari soal. (Novi)
2,126 total views, 1 views today
Baca juga tulisan lainnya di bawah ini:
Statistik Pengunjung





