76 Guru Madrasah Kab. Tanah Datar dilantik dan disumpah jabatan Fungsional Guru Pertama
Batusangkar (Humas-info) – sebanyak 76 orang guru madrasah Kab. Tanah Datar mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkunagn Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sumatera Barat secara Virtual melalui Zoom Meeting bertempat di Aula Kankemenag Kab. Tanah Datar. Rabu, 11/9/2023
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar, diwakili Kasubbag Tata Usaha, H. Yusmarli, Analis Kepegawaian, Adri Eka Putra didampingi Seksi Pendidikan Madrasah. Bertindak sebagai Rohaniwan, Gushendri mewakili Kasi Bimas Islam.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang di pandu langsung oleh panitia pelaksana pelantikan secara virtual, lalu dilanjutkan dengan mendengarkan lantunan ayat suci alquran yang juga dibacakan oleh panitia pelaksana, dan kegiatan selanjutnya yakni pembacaan Surat Keputusan Ka. Kanwil Kemenag mengenai daftar nama ASN dalam wilayah Kementerian Agama Prov. Sumatera Barat yang akan dilantik selanjutnya pengambilan sumpah jabatan oleh kepala Kanwil Kemenag Sumatera Barat, H. Helmi dan di ikuti oleh semua ASN Kementerian Agama yang dilantik dan penandatanganan berita acara pelantikan pejabat fungsional guru ahli pertama .
Ka. Kanwil, H. Helmi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya agar selalu meningkatkan kinerjanya. “Kita syukuri, bapak dan ibu yang dilantik dan diambil sumpahnya ini merupakan hasil seleksi CPNS Formasi tahun 2018 yang terlebih dahulu diangkat menjadi PNS dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru ahli pertama”
Lebih lanjut H. Helmi menambahkan “Pelantikan pejabat fungsional merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 87 disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional,” terangnya.
Diakhir sambutannya Ka. Kanwil menegaskan “Dalam jabatan ada etika, raso pareso, perlu diperhatikan dalam menjalaankan tugas dan tanggung jawab masing-masing”. (Novi)
6,234 total views, 1 views today
Baca juga tulisan lainnya di bawah ini:
Statistik Pengunjung





